12 LARANGAN PERANGKAT DESA
12 Larangan bagi Perangkat Desa
Dalam ulasan sebelumnya, sepintas lalu telah diulas seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa menurut peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.
Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. "Artinya tidak boleh sepihak, harus melalui musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat".
Namun, yang perlu digaris bawahi, ketika berbicara pengangkatan dan pemberhentian, pasti ada sebab musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau sampai pada pemecatan.
Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, adat desa dan lain sebagainya.
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desasebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian "pemecatatan" dari perangkat desa.
Comments
Post a Comment