Posts

Showing posts from September, 2019

Klasifikasi Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya

Image
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan s usunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa. Klasifikasi Jenis Desa/Image: SlideShare Berdasarkan klasifikasi desa. Maka desa di Indonesia dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada.  Baca:  Tipe-Tipe Desa di Indonesia Berdasarkan Pengembangan . Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa. 1. Desa Swadaya  Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.  C iri-ciri desa swadaya , sebagai berikut: Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya Penduduknya jarang. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. Bersifat tertutup. Masyarakat memegang teguh adat. Teknologi masih rendah. Sarana dan prasarana sangat kurang. Hubungan antarmanusia sangat erat. Pengawasan sosi...

Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades Diterbitkan 11.01

Image
Diterbitkan  11.01  TAGS PERMENDAGRI REGULASI DESA Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa. Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. Dalam Permendagri No.82 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepal...

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Diterbitkan 02.03

Image
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan  unsur kewilayahan . Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.  (Baca:  Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa ) Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (Baca:  Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades ). Persyaratan Umum  Pengangkatan  Perangkat Desa: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) ta...

Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa

Image
Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa9 Diterbitkan  21.46  TAGS POJOK DESA Selama ini banyak kasus yang terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada. "Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa". Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif ( Baca: Kepemimpinan Desa). Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa . Dalam Permendagri ini dijelaskan,  Kepala Desa memberhentikan ...

12 LARANGAN PERANGKAT DESA

Image
12 Larangan bagi Perangkat Desa Diterbitkan  21.39  TAGS POJOK DESA Dalam ulasan sebelumnya, sepintas lalu telah diulas  seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa menurut  peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 .   Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.  "Artinya tidak boleh sepihak, harus melalui musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat".   Namun, yang perlu  digaris bawahi , ketika berbicara pengangkatan dan pemberhentian, pasti ada sebab musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau sampai pada pemecatan.   Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun la...