Posts

MENYIMAK

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Peranan menyimak memang cukup mengambil andil besar dalam komunikasi. Dengan menyimak juga kita secara tidak langsung belajar tata cara berbicara yang baik. Dengan menyimaklah, kita dituntut untuk giat membaca, mencari kebenaran dari isi pembicaraan yang disampaikan oleh si pembicara di buku-buku referensi, begitulah pentingnya menyimak. Selain itu, menyimak sangat mempengaruhi perkembangan pengetahuan kita, bukan hanya sekedar mendengarkan lambang-lambang lisan dari pembicara melalui indra pendengaran  kita. Akan  tetapi, menyimak memerlukan proses yang panjang, kita harus benar memahami, menyeleksi informasi-informasi yang penting dan mampu membedakan antara fakta dan pendapat, sehingga informasi yang kita terima dan kita simpan di  long term memory  adalah informasi yang  akurat. B.       Perumusan Masalah Ø    Apa yang dimaksud dengan menyimak Ekstensif dan...

PELANTIKAN PPDI KECAMATAN SUKANAGARA

Image

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Cianjur

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Cianjur : Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) resmi dilantik Oleh Ketua Umum PP PPDI Pusat Mujito dan disaksikan langsung oleh Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman di halaman Pancaniti Cianjur, Rabu (23/10). Pelantikan dan Pengukuhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI Kabupaten Cianjur ini merupakan Periode ke 2019-2024. Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, PPDI merupakan…

Klasifikasi Jenis-Jenis Desa Berdasarkan Perkembangannya

Image
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan s usunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa. Klasifikasi Jenis Desa/Image: SlideShare Berdasarkan klasifikasi desa. Maka desa di Indonesia dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada.  Baca:  Tipe-Tipe Desa di Indonesia Berdasarkan Pengembangan . Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa. 1. Desa Swadaya  Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya.  C iri-ciri desa swadaya , sebagai berikut: Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya Penduduknya jarang. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. Bersifat tertutup. Masyarakat memegang teguh adat. Teknologi masih rendah. Sarana dan prasarana sangat kurang. Hubungan antarmanusia sangat erat. Pengawasan sosi...

Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades Diterbitkan 11.01

Image
Diterbitkan  11.01  TAGS PERMENDAGRI REGULASI DESA Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa. Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. Dalam Permendagri No.82 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kepal...

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Diterbitkan 02.03

Image
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan  unsur kewilayahan . Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.  (Baca:  Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa ) Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (Baca:  Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades ). Persyaratan Umum  Pengangkatan  Perangkat Desa: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) ta...

Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa

Image
Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa9 Diterbitkan  21.46  TAGS POJOK DESA Selama ini banyak kasus yang terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada. "Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa". Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif ( Baca: Kepemimpinan Desa). Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa . Dalam Permendagri ini dijelaskan,  Kepala Desa memberhentikan ...